Padang, 15 Januari 2018
Bertempat di Wilayah Kerja Bandara International Minangkabau, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang lakukan Sosialisasi Permentan No.17 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 20 Orang Pengguna Jasa dan Instansi terkait lainnya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Karantina Hewan yaitu Drh.Agus Rahmat Hasibuan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yaitu Drh. Ahmadi, MM menyatakan bahwa “Keabsahan Dokumen Karantina Hewan perlu disosialisasikan khusunya kepada pengguna jasa Karantina, agar tidak adanya pemalsuan dokumen. Karantina Padang juga akan meningkatkan standar Pelayanan Publik demi Kepuasan masyarakat dalm menggunakan jasa karantina.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Dokumen Karantina Hewan yang baru dan telah terintegritas dengan Aplikasi IQFAST.
Leave a Reply