Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah Republik Indonesia
Persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit;
- Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan;
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
- Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan);.
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
C. Persyaratan Ekspor Buah Manggis ke China
untuk keperluan ekspor buah manggis ke China, harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export Mangosteen Fruits from Indonesia to China beetwen Ministry for Agriculture of the Republic Indonesia (MoA) and the General Adminstration for Quality Supervision, Inspection, Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) (pfd1, pdf2).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Pelayanan Teknis (UPT)-Karantina Pertanian Terdekat (http://karantina.pertanian.go.id/page-10-unit-pelaksana-teknis.html)
Infografis Prosedur Ekspor Manggis
Informasi percepatan layanan ekspor komoditas pertanian klik disini