PSAT

PROSEDUR KARANTINA UNTUK IMPOR PSAT

Pemasukan PSAT untuk diedarkan harus memenuhi keamanan PSAT, meliputi cemaran kimia dan cemaran biologi yang tidak melampaui batas maksimum. Lampiran I Permentan No.55 tahun 2016 tentang cemaran kimia, cemaran biologi, batas maksimum, dan jenis PSAT (PDF).

 

 

Keterangan :

  1. Prior notice diterbitkan di negara asal, disampaikan secara elektronik atau
  2. CoA diterbitkan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian.
  3. Sertifikat Keamanan Pangan jaminan tertulis PSAT aman dan layak dikonsumsi (Safe and Fit for Human Consumption), diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi ATAU Otoritas Kompeten Keamanan PSAT negara asal.

 

PENGAWASAN KEAMANAN PSAT IMPOR

Pengawasan keamanan pangan yang dilakukan terhadap PSAT impor, sebagai berikut:

 

 

TATA CARA PENGAKUAN DAN PERPANJANGAN PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT SUATU NEGARA

Persyaratan :

Memiliki dan menerapkan kebijakan mengenai Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP)

Prosedur:

Permohonan ——> Pengkajian ——> Verifikasi Lapang ——> Evaluasi ——> Keputusan

 

 

TATA CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGAN REGISTRASI LABORATORIUM PENGUJI KEAMANAN PSAT SUATU NEGARA

Persyaratan :

  1. Laboratorium harus teregistrasi
  2. Ruang lingkup pengujian yang terakreditasi minimal sesuai dengan jenis PSAT, jenis bahan aktif pestisida yang digunakan di negara asal dan cemaran lainnya sesuai Lampiran I Permentan 55/2016

Prosedur :

Permohonan ——> Pengkajian ——> Verifikasi Lab ——> Evaluasi ——> Keputusan