PPID
Asas Pelayanan UPP
Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 1
Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
Langkah 3
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
Langkah 5
Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
Langkah 7
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dapat anda unduh Permentan NOMOR: 32/Permentan/OT.140/5/2011