Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanatkan penyelenggaraan karantina hewan dan karantina tumbuhan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Indonesia dari ancaman hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan.
Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, dibentuklah Badan Karantina Pertanian (Barantan), unit eselon I di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian
Tugas dan Fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No : 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian