SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang berkomitmen agar seluruh pegawai, para pemangku kepentingan dan pihak lain yang berada di bawah kendali Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang untuk :

  1. Mengutamakan mutu disetiap proses kerja dengan pengembangan berkelanjutan untuk kualitas dan produktifitas
  2. Seluruh Pegawai bertanggungjawab atas pengendalian kualitas, produktivitas dan efesiensi.
  3. Menyelenggarakan pemerintah yang baik dan bersih dalam pelayanan sertifikat karantina hewan dan tumbuhan.
  4. Memberikan Pelayanan secara tepat, cepat, aman, konsisten, transparan dan akuntabel.
  5. Meningkatkan kepatuhan terhadap Undang - undang dan peraturan tentang korupsi dan penyuapan serta menciptakan budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi karantina pertanian.
  6. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa karantina, pemangku kebijakan lainnya dan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran individual personil anti suap, pungli, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme
  7. Menanamkan komitmen yang tinggi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berpedoman pada SNI ISO 37001 : 2016 melalui evaluasi dan kaji ulang secara berkala dan perbaikan sistem yang berkelanjutan.
  8. Penerapan tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan untuk mencegah atau meminimalisir peningkatan biaya, resiko dan kerusakan sistem akibat dari penyuapan.

Padang, Mei 2019

Kepala Balai Karantina Kelas I Padang

Ttd

Ir. Eka Darnida Yanto, M.Si

NIP 19650327 199103 1 001