KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang berkomitmen agar seluruh pegawai, para pemangku kepentingan dan pihak lain yang berada di bawah kendali Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang untuk :
- Mengutamakan mutu disetiap proses kerja dengan pengembangan berkelanjutan untuk kualitas dan produktifitas
- Seluruh Pegawai bertanggungjawab atas pengendalian kualitas, produktivitas dan efesiensi.
- Menyelenggarakan pemerintah yang baik dan bersih dalam pelayanan sertifikat karantina hewan dan tumbuhan.
- Memberikan Pelayanan secara tepat, cepat, aman, konsisten, transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap Undang - undang dan peraturan tentang korupsi dan penyuapan serta menciptakan budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi karantina pertanian.
- Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa karantina, pemangku kebijakan lainnya dan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran individual personil anti suap, pungli, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme
- Menanamkan komitmen yang tinggi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berpedoman pada SNI ISO 37001 : 2016 melalui evaluasi dan kaji ulang secara berkala dan perbaikan sistem yang berkelanjutan.
- Penerapan tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan untuk mencegah atau meminimalisir peningkatan biaya, resiko dan kerusakan sistem akibat dari penyuapan.
Padang, Mei 2019
Kepala Balai Karantina Kelas I Padang
Ttd
Ir. Eka Darnida Yanto, M.Si
NIP 19650327 199103 1 001