Dalam melaksanakan tindakan karantina membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sesuai persyaratan negara tujuan tindakan perlakuan berupa fumigasi dan marking kemasan kayu sangat diperlukan. Untuk tindakan karantina tersebut diserahkan kepada pihak ketiga sebagai perpanjangan Badan Karantina Pertanian.
Padang - Bertempat di Kantor Karantina Pertanian Padang, Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida Yanto menyerahkan surat perpanjangan layanan perlakuan fumigasi phosfine dan kemasan kayu kepada pihak ketiga.(07/08/2020).
Surat perpanjangan layanan ini diserahkan kepada perusahaan fumigasi phospin (PH3) PT. IIS dan untuk perlakuan kemasan kayu CV. MGB dan CV.MJA. Perpanjangan ini dilakukan karantina pertanian dikarenakan penundaan proses registrasi dan audit perusahaan fumigasi dan kemasan kayu di tengah pandemi covid-19.
“Sudah diberikan surat keterangan perpanjangan layanan kepada tiga provider, sebagai koordinator lapangan dan perpanjangan tangah barantan, Karantina Pertanian Padang sangat mengharapkan tetap menjaga standard serta mampu mendukung peningkatan ekspor komoditas pertanian di Sumatera Barat,” Ucap Eka Darnida saat memberikan surat perpanjangan.
laporkarantina
KarantinaPertanianPadang
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1279254552406479&id=100009658392689
Leave a Reply