Padang — Dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang sesuai dengan amanat Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Karantina Pertanian Padang melakukan pemusnahan terhadap media pembawa asal Malaysia, Australia, Jerman, Thailand, Polandia, Perancis, Inggris dan Singapura.
Media pembawa yang dimusnahkan dari delapan negara tersebut adalah media pembawa yang masuk melalui pintu pemasukan wilayah kerja Kantor Pos Padang. Adapun media pembawa yang dimusnahkan antara lain berupa benih sebanyak 30 kemasan, Jahe sebanyak 1 kemasan, dan bibit tanaman hias sebanyak 13 kemasan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal, dan dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian,” Ungkap Ahmadi, selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Padang mewakili Kepala Karantina Pertanian Padang.
Karantina Pertanian Padang menggelar tindakan pemusnahan dengan metode pembakaran menggunakan incenerator di Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau. Tindakan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepolisian Sektor Bandara Internasional Minangkabau, Bea dan Cukai, Karantina Ikan dan Ekspedisi lainnya.
KarantinaPertanianPadang
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1583373111994620&id=100009658392689
https://www.instagram.com/p/CTix1m0pJUj/?utm_medium=copy_link