SENGAJA LANGGAR ATURAN KARANTINA? SIAP-SIAP DIPERKARAKAN

Padang (10/10) - Penegakan hukum di Karantina Pertanian Padang terus berjalan. Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengangkat kasus pengiriman ular pada tanggal 29 Juli 2019 lalu melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Mengapa kasus ini diperkarakan? Yuk, Karimin kasih tahu sedikit penjelasannya.

Hewan ataupun produk hewan yang dilalulintaskan antararea wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Nah, kasus ini diangkat karena si pemilik akan mengirimkan seekor ular Tropidolaemus wagleri tanpa melaporkan kepada petugas di tempat pengeluaran dan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Si pemilik mengirimkan ular dalam bentuk paket melalui salah satu ekspedisi di Sumatera Barat.

Si pemilik berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan isi paket berupa makanan ringan. Modus ini dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang singkat.

“Setelah dilakukan analisis, pengirim masih pemilik yang sama. Hal ini diperkirakan mengandung unsur kesengajaan yang menjadi pertimbangan besar mengapa kasus ini harus diangkat,” ujar Ahmadi selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan.

Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan dengan sanksi sesuai Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150.000.0000,-. Kasus sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. Terlapor akan segera dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

SobatQ, sebagai warga negara yang baik, yuk taati aturan yang berlaku. Karena taat itu nikmat, lho

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*