Padang — Karantina Pertanian Padang menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Tempat Tindakan Karantina Tumbuhan kepada sembilan stakeholder di Sumatera Barat sebagai tempat lain tindakan karantina Tumbuhan.(Rabu,17/06/20)
Tempat lain merupakan tempat yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina berupa Pemeriksaan, Perlakuan, dan/atau pemusnahan apabila telah mendapat persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan. Persetujuan tempat lain dapat diberikan setelah dilakukan penilaian kelengkapan administrasi, kelayakan teknis dan tempat oleh pejabat karantina.
Dalam sambutannya Eka Darnida Yanto, selaku Kepala Karantina Pertanian Padang menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk dapat mendukung peningkatan pelayanan karantina pertanian di Sumatera Barat. Setiap tindakan karantina pertanian yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan perwujudan dalam meningkatan pemahaman tindakan karantina tumbuhan sesuai aturan yang ada. Karantina Pertanian Padang sangat mengapresiasi komitmen stakeholder untuk memenuhi semua peraturan ekspor yang berlaku. Semoga ini mampu mendorong peningkatan ekspor di Sumbar,” Pungkas Eka.
Laporkarantina
KarantinaPertanianPadang
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1238087373189864&id=100009658392689
https://www.instagram.com/p/CBjqdDljDBt/?igshid=1o1qvg2fbq7d8
Leave a Reply