Padang (15/03). Karantina Pertanian Padang gelar rapat koordinasi kewasdakan di Hotel Hayam Wuruk, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaksanaan rapat koordinasi kewasdakan ini merupakan sinergitas antara tim pengawasan, PPNS, Polsus dan Intelijen lingkup UPT Karantina Pertanian. Rapat koordinasi kali ini mengusung tema pemantapan implementasi UU No 21 Tahun 2019.
Rapat koordinasi Kewasdakan yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret 2021 dibuka oleh Karsad, Koordinator kepatuhan, Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan.
Dalam kegiatan ini kewasdakan Karantina Pertanian padang mengundang narasumber dari Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dan Korwas PPNS Polda Sumbar. Dengan menggandeng narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan pembinaan terhadap penyidik karantina pertanian padang terhadap pengelolaan tindakan pelanggaran yang ada di karantina sehingga wawasan tentang peraturan perkarantinaan selalu ditingkatkan seiring dengan tindakan karantina yang selalu terukur.
Iswan Haryanto, selaku kepala Karantina Pertanian Padang menyampaikan bahwa pemahaman terhadap pelaksanaan UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewaan, Ikan dan Tumbuhan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan guna meningkatkan kemampuan pejabat kewasdakan dalam melakukan penegakan hukum.
“Adapun Tujuan peningkatan kompetensi tersebut akan dituangkan ke dalam rapat koordinasi ini agar kompetensi penyidik serta polsus di lingkup karantinasemakin bertambah. Serta pengetahuan polsus dan penyidik barantan dalam melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan tepat sasaran, cermat dan teliti dalam melindungi sumber hayati negeri”, Ucap Iswan Haryanto.
Dalam rapat ini, disiapkan sesi diskusi, banyak masukan yang akan ditindaklanjuti oleh bidang wasdak, diantaranya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait mengenai komoditas yang dilalulintaskan.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1457855914546341&id=100009658392689