Karantina Pertanian Padang laksanakan sosialisasi Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan perubahan dari UU No. 16 Tahun 1992, kegiatan tersebut mengundang beberapa Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian, Stakeholder serta Dinas / Instansi Terkait.
Acara dibuka secara resmi oleh drh. Suryo Irianto, MM. MH mewakili Sekretaris Badan Karantina Pertanian, tak tanggung - tanggung Ir. Turhadi Noerachman, M.Si selaku Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Non Benih dihadirkan sebagai narasumber dalam acara ini.
Terdapat 15 Poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini, dimana poin tersebut merupakan perubahan mendasar yang menjadi titik tumpu pejabat karantina dalam melaksanakan tugas.
” Sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019 maka UU No. 21 Tahun 2019 telah berlaku dan mencabut UU No. 16 Tahun 1992, setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum (Asas Fiksi Hukum) “. Ujar drh. Suryo Irianto, MM. MH saat memberi arahan.
Ir. Turhadi Noerachman, M.Si kembali menegaskan bahwa salah satu poin yang paling mencolok dan menjadi perhatian pengguna jasa karantina adalah ketentuan pidana impor media pembawa yang tidak sesuai UU Karantina, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah (Pasal 86).
Para peserta yang hadir melebihi kapasitas undangan yang diprediksi, hal ini menunjukan tingginya antusiasme undangan mengikuti acara ini. Namun tidak mengurangi sedikitpun nilai khidmatnya acara. Diskusi hangat yang mengalir dua arah dimoderatori langsung oleh Ir. Eka Darnida Yanto, M.Si selaku kepala balai.
Acara diakhiri dengan doorprize bagi peserta yang paling aktif dalam memberikan pertanyaan dan saran selama sesi diskusi.
Leave a Reply